Kamis, 27 Mei 2010

Lambatnya Pembebasan Lahan Di Kawasan Suramadu


oLeh : Farid Mawardi

Pembangunan infrastruktur merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur juga mempunyai peran yang penting dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta diyakini sebagai pemicu pembangunan suatu kawasan. Baik itu kawasan sentra industri, bisnis dan perdagangan, maupun pendidikan.
Terlebih lagi jika kawasan dimaksud merupakan daerah tertinggal seperti di pulau madura. Empat kabupaten di pulau ini merupakan daerah paling tertinggal dibandingkan kabupaten lainnya dan berdasarkan BPS(2007) tingkat kemiskinan di Madura terparah di Jawa Timur.

Laju pertumbuhan ekonominya pun paling lambat sekitar 4,8% dibandingkan dengan Surabaya yang mencapai 6,9%. Sedangkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)nya 2,875 miliar rupiah sangat jauh dengan Surabaya yang mencapai 67,6 miliar rupiah. Pendapatan perkapita penduduk Madura juga hanya sekitar 6,5 juta/tahun sedangkan Surabaya dan sekitarnya mencapai 26 juta/tahun.


Naifnya Jembatan suramadu sebagai penghubung dan pembuka akses jalur madura-jawa hingga kini masih belum memberikan efek positif yang signifikan. Bangkalan yang yang diproyeksikan sebagai daerah industri, Hingga kini pengembangan kawasan itu terkesan jalan di tempat. Padahal jembatan terpanjang se-asia tenggara tersebut sudah beroperasi selama setahun.

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh harian KOMPAS bertemakan "Madura Pasca Jembatan Suramadu", Wakil Bupati Bangkalan Syafii Rofik memaparkan bahwa pembangunan di kawasan industri madura terkendala oleh harga tanah yang melonjak tajam hingga satu juta rupiah per meter dari harga sebelumnya. Dalam kesempatan itu, pembicara juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan ketegasan dari pemerintah pusat Demi percepatan pembangunan di madura segera terlaksana. (KOMPAS, 24 maret 2010)


Begitupun, Sebenarnya Hampir dalam setiap proses Pembebasan lahan selalu berlangsung alot. Hal ini juga diakui oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Frans Sunito mengatakan bahwa pembebasan lahan yang lamban banyak dikeluhkan oleh kalangan pengusaha. Di samping itu, selama ini banyak spekulan yang ikut bermain dan ingin mendapatkan keuntungan dari proyek pembebasan lahan. (KOMPAS, 17 Desember 2009)


Dalam persoalan ini berarti benar apa yang dikatakan bapak wakil bupati diatas bahwa campur tangan pemerintah pusat begitu dibutuhkan. Meski sayangnya hingga hari ini Tidak ada aturan setingkat undang-undang yang mengatur tentang pembebasan lahan. Sehingga banyak kalangan yang menganggap bahwa faktor inilah yang membuat banyak proyek infrastruktur terbengkalai.


Oleh karena itu kehadiran undang-undang ini tentu banyak ditunggu oleh banyak kalangan terutama para pengusaha dan investor. Sebab dengan undang-undang tersebut diharapkan proses pembebasan lahan bisa selesai lebih cepat dan para spekulan yang banyak bermain mendapatkan sanksi setimpal sehingga memberikan efek jera kepada yang lain. Walaupun sekali lagi undang-undang ini masih berwujud RUU tanpa tahu kapan tanggal pastinya akan diratifikasi.


Di sisi lain, keberadaan RUU yang dimaksud masih kontroversial. Ia ibarat bola api yang menggelinding begitu saja. Sebab, banyak analis mengatakan bahwa RUU tersebut berpotensi melegalisasi penggusuran dan lebih menguntungkan para kaum bermodal (baca: investor dan pengusaha). Padahal masyarakat Indonesia umumnya kini butuh pengakuan dan penguatan hak atas tanah. Bahkan, bagi sebagian besar yang lain, lebih mendasar dari itu, yakni membutuhkan ”tanah untuk kehidupan”. Kaum tani di pedesaan dan kaum miskin di perkotaan mayoritas berlahan sempit bahkan tak punya tanah sama sekali.


Namun terlepas dari polemik diatas, ada baiknya kita mempertimbangkan pembangunan di kawasan industri madura tersebut secara jernih. Persoalan yang dihadapi kali ini adalah harga tanah menembus batas kewajaran. Dalam hal ini saya tidak bermaksud untuk lebih memihak kepada investor dan memaksa masyarakat madura untuk menyerahkan tanahnya kepada pemerintah. Hal itu sangat tidak mungkin. Apalagi saya memang tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu.


Pulau madura yang masuk kategori daerah tertinggal sebagaimana deskripsi pada paragraf awal sangat membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur. Dalam bingkai ini termasuk pembangunan sentra industri sebagaimana yang telah dicanangkan. Hanya saja dalam proses pembebasan lahan hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang lebih berkeadilan dan bermoral.


Artinya, titik tekan dalam pembebasan lahan adalah pemberian ganti rugi dengan ukuran keadilan dengan harga yang menguntungkan (utamanya bagi masyarakat). Jangan sampai ada ketidakadilan dalam pengambilalihan tanah mereka oleh negara. Sedangkan Yang dimaksud bermoral disini adalah pembebasan lahan yang dilakukan tanpa menggunakan kekerasan. Apalagi kali ini objeknya adalah pertanahan di madura. Dengan kondisi masyarakatnya yang terkenal keras, Menggunakan kekerasan sama halnya menyulut pertikaian dalam yang lebih skala besar.


Potret pertikaian antara rakyat dan pemerintah yang terjadi selama ini Anggap saja sebagai pelajaran bagi kita semua untuk lebih bersikap santun dalam menyelesaikan berbagai masalah secara bersama. Kita sudah cukup miris melihat tontonan fenomena kekerasan yang tersaji baik secara langsung atau tidak.


Masih banyak solusi alternatif yang bisa ditempuh. Salah satunya adalah pendekatan ketokohan. Mungkin saja ini menjadi pemecah kebuntuan bagi masalah ini. Mengingat warga madura dikenal dengan masyarakat tradisional-paternalistik. Dalam hal ini berarti yang banyak bermain tentu tokoh-tokoh lokal yang populer di kalangan bawah. Sebab di madura mereka lebih dipercaya dan familiar daripada para pengusaha yang tampak sangat asing.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar